Thursday, July 12, 2007

Haram Berkahwin Dengan Wanita Sekampung??

MUI Jakarta mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan rapat dan diskusi diantara para pemimpin MUI dan dewan pakarnya, memberikan fatwa pada tanggal 3 oktober tahun 2003:

"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKAMPUNG" Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan tersebut. Untuk mencari tahu alasan MUImengeluarkan fatwa tersebut, maka wartawan republika mewancari sekretaris umum MUI Prof. Dr. Din syamsudin

Inilah isi wawancara tersebut:

Wartawan: Pak syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekampung?

Prof.Dr. Din Syamsudin: Bagaimana enggak haram, menikahi empat orang gadis aja berat, apalagi satu kampung, kan itu banyak jumlahnya.....

No comments: