"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKAMPUNG" Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan tersebut. Untuk mencari tahu alasan MUImengeluarkan fatwa tersebut, maka wartawan republika mewancari sekretaris umum MUI Prof. Dr. Din syamsudin
Inilah isi wawancara tersebut:
Wartawan: Pak syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekampung?
Prof.Dr. Din Syamsudin: Bagaimana enggak haram, menikahi empat orang gadis aja berat, apalagi satu kampung, kan itu banyak jumlahnya.....
No comments:
Post a Comment